Percepat Sertifikat Aset, Pemkot dan BPN Tanda Tangani MoU

PPID UTAMA BAUBAU---Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau. Penandatanganan MoU dilaksanakan di kantor Wali Kota Baubau di Palagimata, Jumat (19/4) oleh Pj Wali Kota Baubau, Dr. Rasman Manafi, SP,. M.Si dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Dr. Asmanto Mesman, S.SiT., MM.

 Pelaksanaan penandatanganan ini juga turut dihadiri Asisten II dan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Dra Hj Amalia Abibu, M.Si. Saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, MoU yang sudah ditandatangani antara Pj Wali Kota Baubau dan Kepala BPN Kota Baubau terkait kerjasama Pemerintah Kota Baubau dengan pihak BPN Kota Baubau untuk penerbitan pensertifikatan aset tanah pemerintah baik tanah pemerintah yang belum memiliki sertifikat maupun tanah yang baru untuk kepentingan umum.

Menurut Kadis Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau Amalia Abibu, MoU ini dalam rangka percepatan sertifikasi aset tanah  pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum hak atas aset tanah pemerintah. Dan yang menjadi poin utamanya adalah pelaksanaan pendaftaran tanah, pertukaran data dan informasi, pemantauan dan serta pelaporan terkait aset tanah pemerintah.  Jangka waktu MoU ini berlaku selama 2 tahun.

Amalia Abibu berharap, bisa mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan pemerintah daerah dan BPN dalam melaksanakan kerja sama guna mendorong percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah. 

”Ke depan akan segera dibentuk tim teknis menyusun rencana kegiatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam hal ini pihak pemkot dan BPN. Paling lambat 7 hari setelah penandatanganan MoU ini,”ujarnya.

Foto/Peliput           : ANJAR/ZIZI

Editor                       : ELIM MARIAMA

Redaktur                  : MUH SAID IDU

Penanggungjawab : PPID UTAMA BAUBAU