Pemkot Baubau Surati Pj Gubernur Terkait Berakhirnya Masa Jabatan Pj Sekda

PPID UTAMA BAUBAU--Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sudah bersurat kepada Pj Gubernur Sultra untuk melaporkan tentang kondisi masa berakhir penunjukan Pj Sekda Kota Baubau yang berakhir tanggal 6 Mei 2024. 

Pj Sekda Kota Baubau Saido Bonsai, S.Sos, M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya Senin (6/4/2024) mengatakan, maksud Pemkot Baubau menyurati Pj Gubernur Sultra agar jangan sampai terjadi kevakuman sehingga langsung diantisipasi Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si yang bersurat ke Pj Gubernur Sultra. Namun demikian, belum bisa dipastikan kapan keluar Keputusan Gubernur Sultra berkaitan dengan Pj Sekda Kota Baubau yang berikutnya.

”Terkait dengan kelanjutanya, ya kita kembalikan kepada pimpinan dalam hal ini pak wali sebagai pemakai dan kemudian pak gubernur sebagai yang memberikan perintah untuk melaksanakan perintah untuk melaksanankan tugas itu,”ujar Saido Bonsai.

Ditambahkan, sebagai Aparatur Sipil Negara, pihaknya harus loyal. Artinya, apa yang diarahkan atau di perintahkan pimpinan itu harus dijalankannya. Pasalnya, tidak semua orang bisa diberi kepercayaan itu, seperti jabatan Sekda, walaupun sifatnya hanya sebagai penjabat. tapi penjabat ini kewenangannya sama dengan yang definitif dalam hal mengatur terkait degan manajemen kepegawaian semua kewenangan itu tidak ada bedanya dengan yang definitif.

Saido Bonsai mengungkapkan, siapa pun bisa menjalankan tugas-tugas penjabat Sekda. 

”Saya siap saja, apakah mau dilanjutkan atau tidak dilanjutkan lagi. karena semua sudah di atur di peraturan pemerintahan yang ada seperti Pj Sekda ini sudah di atur dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018, kemudian peraturan Mendagri No.91 tahun 2019,”tutupnya.

Foto/Peliput           : ZIZI

Editor                       : ELIM MARIAMA

Redaktur                  : MUH SAID IDU

Penanggungjawab : PPID UTAMA BAUBAU