Pemkot Baubau Dukung Kesuksesan Program RKP Nasional BSSN

PPID UTAMA BAUBAU---Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si melalui Asisten I Setda Kota Baubau La Ode Aswad, S.Sos, M.Si saat membuka workshop Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di hotel Mira Rabu (24/4/2024) mengatakan, peran pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus berupaya melakukan penguatan keamanan digital, salah satunya dengan membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dan di tahun 2024 ini, Kota Baubau menjadi salah satu dari 32 (tiga puluh dua) pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai rencana kerja prioritas (RKP) nasional BSSN dalam program pembentukan CSIRT.

Menurut La Ode Aswad, workshop pengelolaan CSIRT yang digelar Dinas Kominfo merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota Baubau untuk menyukseskan RKP nasional pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya berharap workshop ini dapat menciptakan harmonisasi dan sinergitas yang optimal antara pemerintah pusat dan daerah. sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

”Saya ucapkan selamat melaksanakan workshop, semoga workshop yang dilakukan hari ini tidak sekedar menciptakan kemeriahan sesaat, tetapi lebih mengentalkan komitmen kita untuk mengambil peran dalam upaya membangun kota baubau kedepan menjadi lebih sejahtera,”ujarnya.

Ditambahkan, workshop pengelolaan CSIRT merupakan momentum yang sangat penting untuk membangun persepsi dan pemahaman yang sama antar stakeholders di daerah tentang pentingnya implementasi aplikasi SPBE guna mendukung percepatan penerapan SPBE di daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Lebih lanjut dijelaskan, negara indonesia saat ini tengah berada pada titik persimpangan dan periode krusial transformasi digital pemerintah yang akan menentukan kehidupan digital bangsa beberapa dekade ke depan.

 Olehnya itu,  perlu melakukan berbagai upaya perbaikan tata kelola Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) termasuk didalamnya perlindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres  Nomor 82 tahun 2022.

Foto/Peliput           : SAMSUDIN/ANJAR

Editor                       : ELIM MARIAMA

Redaktur                  : MUH SAID IDU

Penanggungjawab : PPID UTAMA BAUBAU