Terkait Penerapan TIK, DPRD Muna KAD di Diskominfo Baubau

PPID UTAMA BAUBAU---Sekitar 26 orang anggota DPRD Kabupaten Muna dan staf sekretariat DPRD Muna bersama jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Muna melakukan Kajian Antar Daerah (KAD) pada Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Baubau Selasa (30/4/2024) terkait penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

 Rombongan KAD DPRD Kabupaten Muna tersebut diterima langsung oleh Kadis Kominfo H Andi Hamzah Machmud, S.Sos, M.Si di ruang kerjanya.

Ketua Tim KAD Anggota DPRD Muna Syukri dan La Ode Iskandar pada pertemuan dengan Kadis Kominfo Kota Baubau H Andi Hamzah Machmud, S.Sos, M.Si dan jajarannya, pihak DPRD Kab Muna meminta informasi berkaitan pengalaman Diskominfo dalam mengelola diseminasi informasi Kota Baubau terutama berkaitan dengan publikasi berita dan media sosial lainnya.

Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kab Muna tersebut, Kadis Kominfo Kota Baubau H Andi Hamzah Machmud, mengungkapkan diseminasi informasi, merupakan program dan arahan dari Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si bahwa informasi itu sangat penting untuk publik dan merupakan salah satu bentuk layanan pemerintah yang transfaran  kepada publik Kota Baubau dan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan  UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 & UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Berkaitan  pola atau strategi yang dilakukan terkait dengan diseminasi informasi untuk Baubau yakni menggunakan website baubaukota.go.id termasuk media sosial dan juga bermain di flyer-flyer dan media lainnya. 

Dikatakan, ada hal yang menarik bahwa Pemkot Baubau berdasarkan arahan Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi mengharapkan publik bisa memberikan saran dan masukan dan komentar terhadap semua berita yang terbitkan Pemkot Baubau sebagai bentuk partisipasi publik.  Hal ini dilakukan dalam upaya Diskominfo Baubau bersama opd teknis dapat memberikan layanan informasi publik dan menjawab atau mengklarifikasi semua kritikan, masukan dan disampaikan kembali ke publik secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah.

Metode lain yang dilakukan dalam diseminasi informasi adalah memanfaatkan fitur absensi Simalape yang "memaksa" ASN Pemkot Baubau agar setiap hari di jam kantor bisa membaca berita melalui aplikasi Simalape setiap akan melakukan absensi. 

”Itulah yang diharapkan dari ASN agar bisa menyebarluaskan informasi dengan berbagai grup-grup ASN yang ada di masyarakat sehingga informasi itu bisa tersebar luas ke masyarakat,”jelasnnya.

KAD DPRD Kabupaten Muna diakhiri dengan penyerahan plakat dari DPRD Kabupaten Muna kepada Kadis Kominfo Kota Baubau H Andi Hamzah Machmud.